Komisi A Desak Perda Miras Diberlakukan Awal 2012

Komisi A Desak Perda Miras Diberlakukan Awal 2012

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 18:55 WIB
Komisi A Desak Perda Miras Diberlakukan Awal 2012
Bandung - Pemkot Bandung didesak segera memberlakukan peraturan daerah (perda) tentang aturan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). DPRD Kota Bandung menilai Perda Miras sudah seharusnya mutlak diberlakukan paling cepat pada Januari 2012 mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu mengatakan perlu ketegasan dan keseriusan agar Perda miras bisa ditegakan. Ia bersikukuh agar Pemkot Bandung menolak pemerintah pusat yang hendak membatalkan Perda miras. Melalui suratnya Mendagri menyatakan perda ini bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Tata Niaga.

"Perda tersebut mutlak diberlakukan. Pemkot Bandung bisa minta Fatwa ke Mahkamah Agung untuk mencabut Kepres. Hal ini demi menegakan Perda, karena kini 'kan sudah otonomi daerah (otda). Kalau surat edaran itu keluarnya sebelum ada undang-undang tentang otda," ucap Haru saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komis A DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengungkapkan pernyataan serupa. Ia mengatakan Pemkot Bandung mesti tegas dan secepatnya sosialisasi Perda Miras hingga batas waktu Desember 2011.

Alasannya, sambung Lia, karena dana sosialisai Perda Miras sudah dialokasikan Rp 300 juta berdasar APBD Perubahan.

"Awal 2012 harus diberlakukan. Usai nanti sosialisasi kepada para pengusaha, Pemkot harus rutin memantau. Jadi saat di lapangan itu tidak lagi ditemukan minuman beralkohol yang dijual atau beredar di minimarket dan warung," ucap Lia.

Sebelumnya, Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol atau lebih dikenal dengan sebutan Perda Miras yang baru saja disahkan 30 Desember 2010 lalu terancam tak bisa dilaksanakan. Perda tersebut dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Di Perda Miras, minuman beralkohol golongan A, B, dan C diatur penjualannya. Di mana tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya diizinkan dijual tempat seperti hotel bintang 3 hingga 5 dan tempat hiburan.

Sementara di Keppres, minuman golongan A boleh dijual bebas. Artinya, perda bertentangan dengan Keppres, khususnya yang mengatur pengendalian miras golongan A.

Atas dasar itu, Mendagri Gamawan Fauzi membuat surat kepada Wali Kota Bandung Dada Rosada sengan nomor surat 188.34/1128/SJ tertanggal 31 Maret 2011. Di surat itu, Mendagri minta klarifikasi Perda Miras karena berdasarkan kajian perda itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi (Keppres - red).

(bbn/ern)


Berita Terkait