Pantauan detikbandung, baik JPU dan penasehat hukum terdakwa telah terlihat telah bersiap di ruang sidang utama, tempat sidang digelar.
Namun sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim N Arthanaya itu, belum juga terlihat tanda-tanda akan dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, untuk sidang kali ini, JPU telah mempersiapkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan. "Saksinya sudah datang. Ada 4 orang, 3 dari bea cukai, 1 dari anggota polsek," katanya.
Para JPU dan penasehat hukum pun mondar-mandir menunggu sidang dimulai.
Dalam sidang sebelumnya, keduanya terdakwa didakwa dengaan Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana.
Untuk dakwaan subsidernya, keduanya didakwa Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 dan lebih subsidernya pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman masksimal untuk pasal 12 itu 20 tahun pernjara.
(tya/ern)










































