Pemeriksaan ketiga orang tersangka ini telah dilakukan sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pantauan detikbandung, ketiganya dibawa dengan menggunakan mobil tahanan dengan plat nomer D 7160 C sekitar pukul 18.05 WIB.
US terlihat masuk ke mobil lebih dulu, disusul LB dan YN. Dari ruang pemeriksaan, ketiganya dikawal oleh petugas dari Kejati dan juga dua pengacaranya. Dibidik belasan kamera, ketiganya terlihat pasrah. Mereka pun langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan dari penyidik, ini perlu dilakukan penahanan. Sesuai Pasal 21 ayat 4 secara subjektif kita bisa lakukan penahanan. Ya, supaya lebih cepat, apalagi penyelidikan sekarang sudah mencapai 90 persen," ujar Fadil pada wartawan.
Ia mengatakan, penyidik khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti. "Penyidik khawatir dugaan menghilangkan barang bukti," katanya.
(tya/ern)










































