Pemkot Bandung Masih Bahas Perwal Parkir Badan Jalan

Pemkot Bandung Masih Bahas Perwal Parkir Badan Jalan

- detikNews
Sabtu, 12 Nov 2011 18:24 WIB
Pemkot Bandung Masih Bahas Perwal Parkir Badan Jalan
Bandung - Pemkot Bandung hingga saat ini masih terus menggodok Peraturan Walikota (Perwal) untuk Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengaku masih mengkaji jalan mana saja yang masih diperbolehkan untuk parkir badan jalan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Prijo Soebiandono saat dihubungi detikbandung via ponselnya, Sabtu (12/11/2011).

"Perwalnya masih kita godok. Sekarang sudah sampai di bagian hukum. Kita masih mengkaji jalan mana saja yang boleh dipakai untuk parkir," ujar Prijo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam undang-undang, jalan nasional dan jalan provinsi seharusnya tidak diperkenankan untuk parkir. Sementara saat ini ia mengaku masih ada jalan nasional dan jalan provinsi yang jadi tempat parkir.

"Makanya, kita akan hilangkan lah sedikit demi sedikit," katanya.

Ia mengatakan, saat ini ada sekitar 200 titik parkir di bada jalan. Jumlah tersebut telah berkurang dari jumlah sebelumnya yang mencapai 250 titik. Sementara untuk parkir gedung, menurutnya tersebar di mal-mal, gedung-gedung perkantoran dan kampus-kampus. Pemkot Bandung sendiri hingga saat ini belum memiliki gedung parkir karena masih mencari lahan.

(tya/avi)


Berita Terkait