Hadapi Sidang Pertama, Brusel PeDe sedangkan Suherman Tegang

Polisi Terima Suap

Hadapi Sidang Pertama, Brusel PeDe sedangkan Suherman Tegang

- detikNews
Jumat, 11 Nov 2011 13:46 WIB
Hadapi Sidang Pertama, Brusel PeDe sedangkan Suherman Tegang
Bandung - Dua terdakwa perkara dugaan suap yang merupakan mantan perwira yang menjabat di Polsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan AKP Suherman menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Jumat (11/11/2011).

Keduanya terlihat mengenakan pakaian serupa yaitu kemeja putih dan celana hitam. Sidang yang digelar di ruang sidang utama itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Sejak kedatangan kedua terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan, awak media langsung membidikkan kamera. Sambil menunggu sidang keduanya berada di ruang tahanan lantai 2 Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga masuk ke ruang sidang, keduanya tak lepas dari sorot kamera, hingga puluhan wartawan memasuki area sidang. Bahkan Majelis Hakim pun akhirnya memberi waktu pada wartawan untuk mengambil foto.

"Ya sudah, saya kasih waktu 5 menit untuk foto," kata Ketua Majelis Hakim.

Kedua terdakwa yang duduk di kursi hadirin sidang pun pasrah diambil fotonya. Namun keduanya menunjukkan sikap yang berbeda, Brusel yang merupakan mantan Kapolsek Cicendo itu terlihat lebih percaya diri, bahkan sesekali ia terlihat tersenyum ke arah kamera.

Sementara selang satu kursi di sebelah kirinya, mantan Kanitreskrim Suherman terlihat menunduk dan tegang.

Sidang ini juga diikuti oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian bertuliskan GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika).

Kedua terdakwa akan menjalani dua sidang dengan perkara yang sama. Hingga saat ini sidang masih berlangsung, di mana Brusel menjalani sidang lebih dulu.

Dua terdakwa kasus dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yakni mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan mantan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar. Keduanya melanggar penyalahgunaan wewenang jabatan karena menerima suap dari seorang tersangka warga negara Malaysia berinisial A terkait kasus kepemilikan sabu. Tersangka A pun akhirnya berhasil lepas dari bui.


(tya/ern)


Berita Terkait