Untuk datang ke Pengadilan Tipikor Bandung, Dedi pun ripuh mencari ongkos sekitar Rp 20 ribu setiap kali sidang.
"Saya enggak kerja. Sekarang jadi tukang tambal ban di Baleendah. Istri bantuin juga, jadi tukang cuci di tetangga," ujar Dedi saat ditemui usai sidang putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (8/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasihan mungkin liat saya," katanya. Untuk pengacara, Dedi pun membayar sukarela. Uang yang ia beri pada pengacaranya Sepranadja pun kerapkali kembali padanya karena diberikan pengacaranya. "Masih ada pengacara seperti itu ternyata," katanya.
Sejak terlilit kasus ini, Dedi pun harus rela berjauhan dengan tiga anaknya. Mereka sengaja dipindahkan agar tidak mengetahui masalah yang dialami ayahnya.
"Mereka di Purwokerto. Soalnya engga enak juga, kalau malam-malam lihat anak-anak tidur pulas sementara saya lagi dirundung masalah ini. Sedih," katanya.
Apalagi saat mendengar dirinya divonis 1 tahun penara dengan denda Rp 50 juta. "Uang darimana," katanya. Bersama pengacaranya, ia pun mengajukan banding.
(tya/tya)
