Kasus ini adalah buntut dari kasus korupsi penyaluran pupuk Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Barat tahun 2008 lalu. Sebelumnya kasus ini juga telah menyeret Direktur Utama dan Direktur Perdagangan.
Dedi dinilai turut serta dalam tindak pidana korupsi, meski hakim menyatakan terdakwa tidak memperkaya diri sendiri melainkan orang lain. Dedi pun tak terbukti dari dakwaan primernya yaitu pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001. Sementara untuk dakwaan subsidernya yaitu pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut seakan dipaksakan karena melihat fakta di persidangan yang justru menguatkan bahwa Dedi tak bersalah. Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan Dedi tak tahu apa-apa dan seharusnya dibebaskan.
Pengacara terdakwa, Sepranadja mengatakan terdakwa seakan dijadikan tumbal atas sorotan tajam pada Pengadilan Tipikor Bandung yang dalam sebulan ini terus dipergunjingkan atas putusan bebas pada sejumlah kepala daerah.
"Sementara sebelumnya bisa memberikan vonis bebas pada yang lain. Padahal terdakwa ini sama sekali tidak bersentuhan dengan uang. Jangan mengorbankan yang seharusnya bebas hanya karena sedang disorot," ujar Sepran pada wartawan usai sidang.
Ia aneh dengan pernyataan bahwa terdakwa telah terbukti memperkaya orang lain. "Siapa yang diuntungkan itu. Jangan hanya bilang menguntungkan orang lain tapi tidak tahu itu siapa maksudnya," katanya.
Ia mengaku kecewa dengan hasil vonis, karena sebelumnya ia merasa yakin dengan fakta persidangan dimana seluruh saksi menyatakan Dedi tak bersalah dan laik dibebaskan. Karena itu pun langsung mengajukan langkah banding atas putusan hakim itu.
Sementara itu, Dedi yang terlihat lemas mendengar vonis hakim. Ia mengaku sedih dengan putusan itu. Padahal menurut pengakuannya, ia tak tahu menahu dengan kasus tersebut.
"Saya kerja di Puskud sejak 1982, dari gaji Rp 17 ribu. Tahun 2008 tahu-tahu Kudjang tidak pasok pupuk, katanya kredit macet. Tahun 2009 saya dijadikan tersangka. Habis itu tidak ada kabar. Lalu tiba-tiba sekarang saya jadi terdakwa. Kenapa jadi gini yah," ujar bapak 3 anak itu.
Warga Kampung Kampungsari Kecamatan Baleendah itu mengaku, tugasnya selama ini hanya menerima dan mengeluarkan barang sesuai dengan surat perintah. "Istilahnya saya ini cuma kurir. Jadi kebawa-bawa gini," tuturnya. Ia mengatakan, urusan kredit pupuk selama ini langsung ditangani oleh direktur dan tak melalui dirinya.
(tya/ern)