Tersangka yang semuanya pria yakni DO (30), ER (28), DE (34), JM (21) dan AR (21) sudah menjadi buruan aparat kepolisian. "Para tersangka memiliki tugas berbeda. Ada yang bekerja sebagai pengintai, eksekutor, dan berperan menjadi penadah motor curian," jelas Kapolsek Lengkong Kompol Philemon Ginting saat ditemui di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Minggu (6/11/2011).
Kiprah mereka terungkap setelah melancarkan curanmor di salah satu toko rental Play Station (PS) di kawasan Jalan Katamso, Kota Bandung, belum lama ini. Tersangka DO bersama Juben yang berstatus buron, malam itu nongkrong sambil mengintai sepeda motor Vega R silver-biru yang terparkir di rental PS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses transaksi barang curian mereka terendus warga dan segera melapor polisi terdekat. Berbekal ciri-ciri yang diketahui warga, Unitreskrim Polsek Lengkong menyelidiki dan mencurigai salah satu tersangka yakni AR. Diketahui kalau AR ini pernah ditangani Polsek Lengkong dalam kasus curanmor. "Anggota bergerak dan menangkap AR di kawasan Jalan Tamansari," terang Philemon.
Tersangka AR tak mengelak. Dari keterangannya dia, polisi lalu menciduk empat tersangka lainnya. Para 'Five Icon' saat ini meringkuk dalam jeruji besi Polsek Lengkong karena melanggar Pasal 363 Jo 480 KUHPidana yang ancaman kurungannya di atas 5 tahun.
(bbn/ern)











































