Polisi Tangkap Komplotan Curanmor 'Five Icon'

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor 'Five Icon'

- detikNews
Minggu, 06 Nov 2011 17:25 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Five Icon
Bandung - Polisi meringkus lima pelaku curanmor yang sering beraksi di sejumlah wilayah Kota Bandung. Komplotan berjuluk 'Five Icon' ini merupakan residivis dalam kasus yang serupa. Kini mereka mendekam di penjara Mapolsek Lengkong.

Tersangka yang semuanya pria yakni DO (30), ER (28), DE (34), JM (21) dan AR (21) sudah menjadi buruan aparat kepolisian. "Para tersangka memiliki tugas berbeda. Ada yang bekerja sebagai pengintai, eksekutor, dan berperan menjadi penadah motor curian," jelas Kapolsek Lengkong Kompol Philemon Ginting saat ditemui di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Minggu (6/11/2011).

Kiprah mereka terungkap setelah melancarkan curanmor di salah satu toko rental Play Station (PS) di kawasan Jalan Katamso, Kota Bandung, belum lama ini. Tersangka DO bersama Juben yang berstatus buron, malam itu nongkrong sambil mengintai sepeda motor Vega R silver-biru yang terparkir di rental PS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DO dan Juben mengontak tersangka ER agar segera mengeksekusi sepeda motor. Tiba di lokasi sepi, ER bergegas 'memetik' motor memakai kunci astag. Tak lebih lima menit, motor berpindah tangan. Lalu ER dan Juben memboyong hasil curian ke tersangka AR di kawasan Lengkong. Selanjutnya AR bertemu penadah yang masih satu kawanan yakni JM dan DE. Rencananya motor dilego Rp 1,2 juta.

Proses transaksi barang curian mereka terendus warga dan segera melapor polisi terdekat. Berbekal ciri-ciri yang diketahui warga, Unitreskrim Polsek Lengkong menyelidiki dan mencurigai salah satu tersangka yakni AR. Diketahui kalau AR ini pernah ditangani Polsek Lengkong dalam kasus curanmor. "Anggota bergerak dan menangkap AR di kawasan Jalan Tamansari," terang Philemon.

Tersangka AR tak mengelak. Dari keterangannya dia, polisi lalu menciduk empat tersangka lainnya. Para 'Five Icon' saat ini meringkuk dalam jeruji besi Polsek Lengkong karena melanggar Pasal 363 Jo 480 KUHPidana yang ancaman kurungannya di atas 5 tahun.


(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads