Berkas Kapolsek Cicendo Dilimpahkan, Brussel Segera Disidang

Berkas Kapolsek Cicendo Dilimpahkan, Brussel Segera Disidang

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 18:12 WIB
Bandung - Berkas kasus suap mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan Kanit Reskrimnya AKP Suherman telah dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya, kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan.

Hal itu diungkapkan Humas PN Bandung, Sumantono saat ditemui di ruang kerjannya, Jalan LRE, Martadinata, Kota Bandung Jumat (4/11/2011).

"Iya, saya sudah dapat laporan kalau berkas Kompol Brusel dan AKP Suherman sudah masuk Pengadilan Negeri Bandung," ujar Sumantono. Ia mengatakan, berkas keduanya masuk pada Kamis (3/11/2011) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nomor registrasinya untuk berkas dakwaan Kompol Brusel yaitu No.89/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg dan untuk AKP Suherman No. 90/Pid.Sus/TPK/2011/PN. Majelis hakim pun telah ditunjuk untuk memimpin sidang kedua anggota polisi itu yang rencananya menjalani sidang dakwaannya pekan depan.

"Mejelis hakim sudah ditentukan, sidangnya pekan depan," katanya. Ketua Majelis hakim yaitu GN Arthanaya, dengan anggota Adriano dan Basari Budi.

Dua tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yakni mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan mantan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar. Keduanya melanggar penyalahgunaan wewenang jabatan karena menerima suap dari seorang tersangka warga negara Malaysia berinisial A terkait kasus kepemilikan sabu. Tersangka A pun akhirnya berhasil lepas dari bui.

(tya/ern)


Berita Terkait