Hal itu diungkapkan Humas PN Bandung, Sumantono saat ditemui di ruang kerjannya, Jalan LRE, Martadinata, Kota Bandung Jumat (4/11/2011).
"Iya, saya sudah dapat laporan kalau berkas Kompol Brusel dan AKP Suherman sudah masuk Pengadilan Negeri Bandung," ujar Sumantono. Ia mengatakan, berkas keduanya masuk pada Kamis (3/11/2011) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mejelis hakim sudah ditentukan, sidangnya pekan depan," katanya. Ketua Majelis hakim yaitu GN Arthanaya, dengan anggota Adriano dan Basari Budi.
Dua tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yakni mantan Kapolsek Cicendo Kompol Brusel Duta Samodra dan mantan Kanitreskrim Polsek Cicendo AKP Suherman saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar. Keduanya melanggar penyalahgunaan wewenang jabatan karena menerima suap dari seorang tersangka warga negara Malaysia berinisial A terkait kasus kepemilikan sabu. Tersangka A pun akhirnya berhasil lepas dari bui.
(tya/ern)










































