UMK Bandung 2012 Diusulkan Naik 7 Persen

UMK Bandung 2012 Diusulkan Naik 7 Persen

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 15:33 WIB
Bandung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandung pada 2012 diusulkan naik sebesar 7 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp 1.188.435 menjadi Rp 1.271.625. Pemkot Bandung saat ini telah mengajukannya kepada Pemprov Jabar.

Usulan tersebut berdasarkan pembahasan antara Pemkot Bandung beserta pihak terkait antara lain buruh, serikat pekerja, Dewan Pengupahan Kota.

"Setelah ada kesepakatan, maka kami usulkan UMK 2012 naik menjadi Rp 1.271.625," kata Walikota Bandung Dada Rosada disela-sela acara Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera di Kelurahan Sukamulya, Kota Bandung, Jumat (4/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dada, UMK 2012 itu diusulkan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan rekomendasi dan memperhatikan Pasal 89 ayat (3) dan Pasal 98 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 4 ayat (2) Permenaketrans RI No.17/MEN/VII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dada memaparkan, usulan UMK naik pada 2012 itu sudah melalui Dewan Pengupahan Kota Bandung berdasarkan keputusan Wali Kota Bandung No.561/Kep.366-Disnaker/2011. Usai memperoleh laporan Dewan Pengupahan Kota Bandung No12/DPKB/XI/2011 tanggal 3 November 2011, maka diusulkan naik 7 persen sesuai KHL Kota Bandung.

"Semoga usulan kami ini bisa ditetapkan secepatnya," ujar Dada.

Besaran kenaikan UMK tersebut, diprediksi Dada bakal mempengaruhi harga kebutuhan bahan pokok di pasaran. Bila kondisi tersebut terjadi, Dada meminta para pedagang tidak mencari keuntungan sesaat dengan terburu-buru menaikan harga lantaran UMK 2012 belum disahkan.

(bbn/tya)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads