Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul mengatakan para tersangka berjumlah tiga orang yakni I, A, dan D ini bersengkokol menjalani praktik terselubung tersebut.
"Pupuk-pupuk ilegal itu akan dikirim ke Medan," kata Martinus didampingi Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo di Terminal Peti Kemas Bandung, Jalan Raya Gedebage, Kota Bandung, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sambung Martinus, tersangka A dan D membeli pupuk bersubsidi merek Kujang dari sejumlah pengecer di wilayah Jawa Barat seharga Rp 1.600 per kilogram. Lalu A dan D menyimpan pupuk tersebut di gudang. A memiliki gudang di Cianjur, sedangkan D punya gudang di Subang.
Pupuk itu diubah menjadi pupuk nonsubsidi oleh A dan D. Kemudian dijual ke tersangka I dengan harga Rp 4.800 per kilogram.
"Selanjutnya A dan D akan mengirim pupuk itu ke Medan menggunakan ekspedisi milik seseorang berinisial HA melalui Pelabuhan Tanjung Priok. HA saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO)," ujar Martinus.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pada 23 Oktober lalu, polisi bergerak dan mengikuti sejumlah truk bermuatan pupuk dari Cianjur dan Subang menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Diketahui truk itu membawa pupuk ilegal, polisi juga menemukan 12 peti kemas berisi pupuk-pupuk ilegal.
Barang bukti lima peti kemas sudah diamankan. Sementara tujuh peti kemas lainnya sedang dibawa menuju Bandung dari Medan.
"Tujuh peti kemas berisi pupuk ilegal itu diamankan saat tiba di pelabuhan Medan. Jadi belum sempat diedarkan. Ini berarti bukan penyelundupan, melainkan penyahgunaan karena belum ada bukti pupuk tersebut beredar di masyarakat," tutur Martinus.
(bbn/ern)