Pupuk Ilegal 328 Ton akan Diedarkan di Medan

Pupuk Ilegal 328 Ton akan Diedarkan di Medan

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 13:28 WIB
Bandung - Sebanyak 328,5 ton pupuk dari wilayah Jabar berniat diedarkan di Medan. Pupuk bersubsidi itu disalahgunkan pelaku menjadi pupuk nonsubsidi guna meraup keuntungan.

Kabidhumas Polda Jabar AKBP Martinus Sitompul mengatakan para tersangka berjumlah tiga orang yakni I, A, dan D ini bersengkokol menjalani praktik terselubung tersebut.

"Pupuk-pupuk ilegal itu akan dikirim ke Medan," kata Martinus didampingi Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo di Terminal Peti Kemas Bandung, Jalan Raya Gedebage, Kota Bandung, Jumat (4/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus menjelaskan, pupuk subsidi yang disalahgunakan itu dikirim ke Medan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Tersangka I yang berperan sebagai broker memesan pupuk ilegal itu kepada dua pengepul yakni A dan D.

Sebelumnya, sambung Martinus, tersangka A dan D membeli pupuk bersubsidi merek Kujang dari sejumlah pengecer di wilayah Jawa Barat seharga Rp 1.600 per kilogram. Lalu A dan D menyimpan pupuk tersebut di gudang. A memiliki gudang di Cianjur, sedangkan D punya gudang di Subang.

Pupuk itu diubah menjadi pupuk nonsubsidi oleh A dan D. Kemudian dijual ke tersangka I dengan harga Rp 4.800 per kilogram.

"Selanjutnya A dan D akan mengirim pupuk itu ke Medan menggunakan ekspedisi milik seseorang berinisial HA melalui Pelabuhan Tanjung Priok. HA saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO)," ujar Martinus.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pada 23 Oktober lalu, polisi bergerak dan mengikuti sejumlah truk bermuatan pupuk dari Cianjur dan Subang menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Diketahui truk itu membawa pupuk ilegal, polisi juga menemukan 12 peti kemas berisi pupuk-pupuk ilegal.

Barang bukti lima peti kemas sudah diamankan. Sementara tujuh peti kemas lainnya sedang dibawa menuju Bandung dari Medan.

"Tujuh peti kemas berisi pupuk ilegal itu diamankan saat tiba di pelabuhan Medan. Jadi belum sempat diedarkan. Ini berarti bukan penyelundupan, melainkan penyahgunaan karena belum ada bukti pupuk tersebut beredar di masyarakat," tutur Martinus.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads