Paket sabu dan ekstasi diberi lem kertas perekat ganda. Selanjutnya peran kurir menyimpan pesanan sabu dan ekstasi di area publik yang sudah ditentukan.
Modus tersebut terungkap setelah Satnarkoba menangkap pria berinisial IS (26) yang menjadi kurir yang dikendalikan dari dalam penjara oleh salah satu narapidana Lapas Karawang yakni RK alias Miing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor menyampaikannya kepada wartawan di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Selasa (1/11/2011).
Tersangka IS tentu saja bakal memberitahu letak lokasi tempat penyimpanan narkotik setelah duit dari pemesan sudah diterimanya. Sambil berbisik atau melalui telepon serta layanan BlackBerry Messenger (BBM), IS lalu menyebutkan titik penempelan sabu dan ekstasi.
"Yang saya tahu, modus seperti ini hanya dipakai 'Jaringan Miing'. Sejauh ini, peredaran dilakukan di Kota Bandung. Tapi kami sinyalir jaringan ini sudah sampai ke Cianjur," kata Victor.
Butiran pil ekstasi jaringan ini memiliki ciri bergambar banteng di tengah bulatan. Dari tersangka IS polisi menyita barang bukti berupa barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 79,4 gram dan 100 pil ekstasi siap edar senilai Rp 300 juta.
Melihat kondisi fisik barang haram tersebut , Victor belum bisa memastikan apakah buatan lokal atau impor. Namun narkotik 'Jaringan Miing' selama ini diperoleh dari Jakarta.
(bbn/ern)










































