"Miing mengendalikan di dalam penjara. Aneh, ponsel bisa lolos masuk Lapas Karawawang. Diketahui ponsel itu diselundupkan masuk ke sel," ungkap Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan kepada wartawan di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sujadi, Selasa (1/11/2011).
Ia menjelaskan, 'Jaringan Miing' memperoleh barang haram itu di Jakarta. Miing saat bertransaksi dengan konsumen hanya mengandalkan ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Victor menuturkan, Miing mengontak salah satu kenalannya yakni Robert untuk menyediakan sabu dan ekstasi. Sebelum barang narkotik tersebut dikirim ke Kota Bandung, kata Victor, rupanya Robert menyuruh perantaranya yakni Bule. Kemudian Bule mengantarkan sabu dan ekstasi ke tersangka IS yang sudah menunggu di Kota Bandung.
Robert dan Bule sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka IS ini merupakan kurirnya Miing. Selanjutnya Miing memerintahkan IS melalui telepon agar narkotik itu dikirim kepada pemesan," ujarnya.
Diduga kuat, selain IS ada lagi kurir-kurir lainnya di Kota Bandung yang direkrut Miing. "Dari penyelidikan kami, diketahui IS dan Miing ini satu teman sekolah saat di Cianjur. Kedunya juga kelahiran Cianjur," papar Victor.
Menurut Victor, tersangka Miing sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang pernah mendekam di Lapas Banceuy Bandung. Pada 2009 lalu, Miing divonis 6,5 tahun terkait kasus narkotik. "Sudah sejaka dua bulan atau Agustus lalu, Miing berada di Lapas Karawang," ucapnya sembari menambahkan kiprah Miing mengendalikan narkotik sudah pernah dilakukan di Lapas Banceuy.
Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tersangka IS yang menjadi kurir 'Jaringan Miing' saat hendak bertransaksi pada Jumat 28 Oktober lalu di sekitaran Hotel Holiday Inn, Kota Bandung. Awalnya polisi menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dibungkus lakban cokelat di rompi IS. Polisi langsung mengembagkan dan menggeledah rumah IS di Tamansari, Kota Bandung.
Di rumah IS, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 79,4 gram dan 100 pil ekstasi siap edar senilai Rp 300 juta.
(bbn/ern)










































