Bisnis barang haram tersebut melibatkan salah satu komplotan narkotik yang dikenal dengan sebutan 'Jaringan Miing'.
"RK alias Miing mengendalikan bisnis narkotik ini dari dalam sel. Ia sudah sejak Agustus lalu menghuni di Lapas Karawang," jelas Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Victor Togi Tambunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Victor, tersangka Miing sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang pernah ditahan di Lapas Banceuy Bandung terkait kasus serupa. Ia divonis 6,5 tahun sejak 2009 lalu.
"Tersangka IS yang sudah ditangkap kami mengaku menjadi kurir atau perantara jual sabu dan ekstasi atas suruhan tersangka Miing," ucapnya.
Lewat perintah napi tersebut itulah IS mengedarkan sabu dan ektasi di wilayah Kota Bandung. Kebanyakan pembeli barang haram tersebut merupakan orang-orang yang sudah mengenal sebelumnya dengan 'Jaringan Miing'.
(bbn/ern)










































