Penghentian operasional Harina tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT KA no.kep.u/11.207/x/2/ka-2011 tgl 14-10-2011 yang dituangkan dalam telegram direksi No cp/127 tgl.15-10-2011.
"Batas toleransi minimal okupansi kereta api adalah 60 persen dan Harina Pagi di bawah itu," ujar Kepala Humas Daop 2 Bandung Bambang S Prayitno dalam rilis yang diterima detikbandung, Rabu (26/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat, kami tetap menjalankan Harina malam dengan trayek yang sama yaitu pemberangkatan Bandung pukul 20.30 WIB tiba di semarang 04.27 WIB," ujar Bambang.
Okupansi Harina Malam rata-rata 60 persen ke atas. "Daop 2 mohon maaf bagi pengguna jasa Harina Pagi. Karena kerugian ini akan berdampak pada menurunnnya pelayanan kereta api lainnya," pungkas Bambang.
(ern/ern)