"Tentu kami akan advokasi. Saya yang juga berprofesi sebagai pengacara siap mendampingi konsumen yang merasa dirugikan," ujar Ketua Umum HLKI Firman Turmantara Endipradja saat dihubungi detikbandung via ponsel, Senin (24/10/2011).
HLKI mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun begitu, kata Firman, pihaknya akan menjemput bola guna menelusuri kebenaran informasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen jasa kesehatan yang merasa dirugikan oleh lembaga kesehatan macam rumah sakit, merupakan kewajiban HLKI untuk memberikan advokasi. Dituturkan Firman, langkah HLKI nanti yakni meminta konfirmasi kepada keluarga pasien serta mencari saksi dari ke.
"Setelah itu HLKI bakal kroscek kepada pihak rumah sakit. Bila terbukti ada kelalaian atau pelanggaran penanganan lambat soal kesehatan, maka kami bisa laporkan ke polisi secara pidana, perdata, dan adminsitrasi," tutup Firman.
Saat ini wartawan tengah berada di RS MAL untuk konfirmasi. Namun belum ada pihak dari rumah sakit yang bersedia diwawancara.
Nisza meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, Sabtu (22/10/2011). Saat ditangani di RS Mitra Anugrah Lestari (MAL), Nisa tidak dirawat dengan baik. Nisa alami panas tinggi disertai step. Berkali-kali, Nisa tidak diobati karena keluarga belum bisa membayar resep obat. Bahkan saat pertama datang pada Jumat (21/10/2011), Nisa dibiarkan hingga empat jam di UGD tanpa penindakan.
(bbn/ern)










































