Hal itu diungkapkan Dada saat disinggung komentarnya terkait ditetapkannya 8 orang tersangka, dimana 2 diantaranya adalah ajudan wali kota. "Ah kita menyerahkan pada yang berwenang sajalah, pada kejaksaan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red)," ujar Dada usai acara Curhatan Wargi Bandung Bareng Kang Dada Rosada di Taman Cikapayang, Jalan Ir Juanda, Minggu (23/10/2011).
Ia pun terlihat enggan membahas lebih jauh kasus dana bansos Pemkot Bandung ini. Saat didesak, apakah dirinya siap jika Kejaksaan Tinggi Jabar telah mendapatkan izin dari presiden untuk memintanya menjadi saksi, Dada pun hanya menjawab singkat "Bagaimanapaun juga kalau itu kelanjutan dari tugas pokok dan fungsi yang berwenang kejaksaan itu harus dilaksanakan. Harus dilaksanakan oleh semua tanpa kecuali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Dada, Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda sebelumnya pernah berujar dirinya siap dimintai keterangan bahkan tanpa izin presiden. Sementara Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
(tya/avi)










































