"Sebanyak 12 tim kuasa hukum korban penipuan pulsa sudah disiapkan. Kemungkinan jumlah pengacara akan bertambah," kata Ketua Umum HLKI Firman Turmantara Endipradja saat menggelar jumpa pers di Posko Pengaduan di Fakultas Hukum Unpas, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Sabtu (22/10/2011).
Ia mengatakan, tim pengacara itu terbentuk pada 21 Oktober 2011. Mereka, kata Firman, bergabung secara sukarela demi memperjuangkan hak konsumen atau korban penyedotan pulsa yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan di media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini sudah 9 saksi yang dipersiapkan menjalani proses penyidikan di Polda Jabar. Para saksi itu merupakan korban 'perampokan' pulsa. Pada 13 Oktober lalu HLKI melalui pelapor Saptosih membuat laporan ke Polda Jabar yang tertuang dalam No.Pol: LPB/674/8/2011/Jabar.
"Laporan yang disampaikan itu isinya soal penipuan, dan pencurian. Sementara pihak terlapornya masih dalam lidik," katanya.
Sejak membuka Posko Pengaduan Konsumen Korban Pulsa pada awal Oktober 2011 lalu, pihak HLKI menerima sekitar 600 aduan yang disampaikan konsumen. Mayoritas pengadu menyampaikannya melalui telepon dan SMS.
"Pengaduan itu berasal dari Jabar. Ada juga dari Aceh, Semarang, Surabaya, Manado, Yogyakarta, dan Jakarta. Mereka protes karena pulsanya tersedot tanpa ada kejelasan," papar Firman yang juga menjadi dosen Hukum Perlindungan Konsumen di Unpas
(bbn/ern)