Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Edi Suherdi, mengatakan pembahasan RUU BPJS antara DPR dengan pemerintah yang diperpanjang satu kali masa sidang hingga 28 Oktober lalu, membuktikan belum seriusnya pemerintah mengesahkan RUU tersebut.
"Maka itu kami menuntut pemerintah dan DPR RI agar RUU BPJS pada 28 Oktober nanti disahkan," tegas Edi saat ditemui disela-sela aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mendesak Gubernur Jabar, DPRD Jabar, dan kepala daerah agar mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan DPR RI mengesahkan RUU BPJS menjadi undang-undang," terang Edi.
Tuntutan buruh Jabar ini yakni antara lain, BPJS I adalah BPJS ASKES yang melayani program jaminan kesehatan seluruh rakyat seumur hidup untuk semua penyakit tanpa batas biaya, BPJS II adalah BPJS Jamsostek yang melayani program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari kerja, dan pensiun wajib bagi pekerja.
Aksi para buruh ini berlangsung tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas di Jalan Diponegoro. Sedangkan ratusan aparat kepolisian menjaga dan memantau demo tersebut.
(bbn/ern)










































