Odih didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau Imas kan menerima, kalau Odih itu yang memberi. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Yang menerima itu lebih berat," ujar Riyono, salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Ia menyebut, untuk pasal dakwaan kedua, baik Imas maupun Odih didakwa dengan pasal yang sama. Hanya dakwaan pertama saja yang berbeda. "Dakwaan kedua sama, yaitu mereka sama-sama untuk menyuap hakim PHI," tuturnya.
Sama halnya dengan Imas yang menyatakan tak mengajukan keberatan atau eksepsi, melalui kuasa hukumnya, Odih pun menyatakan sikap yang sama. "Kami tidak mengajukan eksepsi karena percuma, hanya buang-buang waktu. Disatu sisi, kami ingin pembuktian saja nanti di pengadilan. Kita akan buktikan, Odih ini memberi atau diminta, karena itu beda," ujaar Sarifuddin Lubis, kuasa hukum Odih usai sidang.
Odih saat sidang mengenakan kemeja putih dan celana pantalon hitam. Ia terlihat lebih santai dibandingkan Imas. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (24/10/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(tya/ern)











































