Sepak Terjang Hakim Imas dalam Kasus Suap yang Menjeratnya

Sepak Terjang Hakim Imas dalam Kasus Suap yang Menjeratnya

- detikNews
Kamis, 20 Okt 2011 14:45 WIB
Sepak Terjang Hakim Imas dalam Kasus Suap yang Menjeratnya
Bandung - Hakim adhoc PHI PN Bandung Imas Dianasari didakwa pasal berlapis. Ia didakwa telah menerima suap Rp 352 juta dari PT Onamba Indonesia (OI), agar perkaranya dimenangkan. Ia juga didakwa akan menyuap hakim MA agar putusan kasasi menguatkan putusan di PN Bandung.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana, Kamis (20/10/2011), kasus ini bermula saat PT OI berencana mengajukan gugatan pada karyawan PT OI, terkait pemutusan hubungan kerja akibat tindakan mogok kerja tidak sah sejak tanggal 1 Oktober 2010 hingga 8 Oktober 2010.

Pada 8 Oktober, Hakim Imas bersama dengan Ike Wijayanto (Plt Panitera Muda PHI) melakukan pertemuan dengan Odih Juanda dari PT OI. Dalam pertemuan itu, Imas menyanggupi permintaan Odih yang meminta bantuan untuk memenangkan gugatan. Kesepakatannya PT OI menyiapkan uang sebagai imbalannya serta biaya untuk pengaturan komposisi majelis hakim di mana Imas akan menjadi salahsatunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 18 Oktober 2010, Imas bersama Ike bertemu dengan Odih dan Teuku Darmawan (Kepala Departemen Produksi PT OI) untuk membahas uang 'imbalan'. Disepakati, PT OI siapkan uang Rp 1 juta per setiap karyawan yang akan digugat. Selain itu, biaya untuk mengatur komposisi majelis sebesar Rp 10 juta.

Pada tanggal 20 Desember 2010 Odih mendaftarkan gugatan, di mana susunan majelis hakimnya yaitu Agus Suwargi (Ketua), Toni Suryana (anggota) dan Imas sendiri. Kemudian Imas menyampaikan pada anggota majelis hakim lainnya bahwa Odih telah meminta bantuan untuk memenangkan gugatan dengan imbalan uang.

Februari 2011, Imas menemui Odih untuk menyampaikan bahwa jumlah uang yang harus disiapkan oleh PT OI pada majelis hakim yaitu sebesar Rp 325 juta. Pihak PT OI pun menyetujui jumlah yang diminta Imas dengan syarat diserahkan secara bertahap tiga kali.

Sesuai permintaan terdakwa pada Odih, Imas pun menerima fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta dari PT OI senilai Rp 4.336.000 pada 2 hingga 4 Februari 2011.

Selanjutnya Imas menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Odih di dalam mobil Imas di halaman parkir Rumah Makan La Ponyo Jalan Raya Cinunuk Kabupaten Bandung pada 22 Februari 2011.

Di tempat yang sama pada 1 Maret 2011, Odih kembali menyerahkan uang Rp 100 juta pada Imas. Di mana Rp 75 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi Imas dan Rp 25 juta diakui Imas akan diberikan pada majelis hakim lainnya, Toni Suryana.

Pada 15 Maret, terdakwa menerima Rp 152 juta, masih dengan lokasi dan cara yang sama. Imas mengaku uang tersebut dibagikan pada majelis hakim Toni Suryana sebesar Rp 30 juta, Agus Suwargi Rp 30 juta, Ike Wijayanto Rp 45 juta dan Toto Santosa (panitera pengganti PN Bandung) Rp 5 juta, sementara sisanya dipakai Imas untuk kepentingan pribadi.

Setelah menerima total uang Rp 352 juta, gugatan PT OI diputus oleh majelis hakim pada 1 April dengan amar putusan sesuai permintaan Odih yaitu mengabulkan gugatan seluruhnya.

Sepintar-pintarnya bangkai disimpan, tetap akan tercium pula. Pada pihat tergugat (karyawan PT OI) mengajukan permohonan kasasi atas hasil PHI PN Bandung tersebut. Imas kemudian kembali bertemu dengan Odih untuk membahas bantuan agar kasasi yang diajukan di MA ditolak. Imas menjanjikan akan membantu mengurusi pekara tersebut pada temannya di MA yaitu Arief Soedjito.

Pada 15 Mei 2011 Imas dihubungi Odih yang menuturkan bahwa PT OI sanggup menyediakan dana sebesar Rp 25 juta. Imas kemudian meminta pada Odih bahwa untuk pengurusan perkara di MA jangan terlalu rendah jumlahnya.

Tanggal 26 Mei 2011 , Imas mengirim SMS pada Odih yang isinya memberitahu bahwa berkas kasasi PT OI akan dikirim pada 27 Mei 2011. Karena itu terdakwa meminta Odih untuk bertemu pada 31 Mei dengan membawa uang Rp 10 juta. Yang kemudian dilakukan di RM La Ponyo Jalan Raya Cinunuk Kabupaten Bandung pada tanggal yang telah ditentukan.

Selanjutnya pada 7 Juni, terdakwa ditelepon Arief Soedjito yang memberitahu sudah mengecek berkas kasasi dan sudah menjaga berkas serta meminta penyerahan uang.

Kemudian pada 16 Juni 2011 Imas melakukan pertemuan untuk menanyakan berapa dana yang disiapkan untuk pengurusan perkara di MA. Saat itu Odih menyampaikan bahwa perusahaan sudah tidak memiliki dana lagi karena menganggap hal itu sudah menjadi tanggungjawab moral hakim PHI yang suda mengabulkan gugatan. Maksimal PT OI hanya dapat menyediakan Rp 100 juta.

Pada 22 Juni 2011 terdakwa pun menemui Arief dan meminta bantuan pengurusan kasasi agar putusan di tingkat kasasi bia menguatkan putusan PHI tingkat pertama. Arief menyanggupi asalkan Imas menyiapkan Rp 150 juta. Kemudian Imas menghubungi Odih memberitahu bahwa Arief meminta uang sebesar Rp 200 juta.

Dan pada tanggal 30 Juni, sekitar pukul 19.00 WIB, Imas menemui Odih untuk penyerahan uang Rp 200 juta yang rencananya akan diberikan pada Arief. Namun setelah menerima uang tersebut saat hendak keluar parkir Imas ditangkap petugas KPK bersama barang bukti berupa tas plastik berisi uang Rp 200 juta yang berada di dalam mobil Imas. Karena penangkapan itu, penyerahan uang pada Arief pun tidak terlaksana.


(tya/ern)


Berita Terkait