Satpol PP Beri Waktu 7 Hari untuk Urus Perizinan

Geruduk Kafe

Satpol PP Beri Waktu 7 Hari untuk Urus Perizinan

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2011 19:11 WIB
Bandung - Setelah mendatangi rumah makan Dapur Dahapati di kawasan Jalan Cipaganti, belasan petugas Satpol PP juga menyambangi Tokyo Connection, sebuah kafe di Jalan Progo. Namun seperti halnya di Dapur Dahapati, Satpol PP juga tidak melakukan penyegelan. Mereka menyatakan memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan perizinan.

Sebab pemilik kedua rumah makan tersebut mengaku saat ini sedang mengurus surat izin usaha. Jika dalam waktu tujuh hari kedua rumah makan tersebut tidak juga mengantongi izin, maka Satpol PP mengancam akan melakukan penyegelan.

"Sekarang ini memang belum disegel. Kami mengarahkan agar mereka segere memenuhi perizinan dalam 7 hari. Nanti kita cek lagi. Karena menurut pengakuan kedua pemilik, mereka sudah mengurus, tapi belum selesai," ujar Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung saat ditemui disela-sela sidak di Jalan Progo, Selasa (18/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, sikap pemilik rumah maka yang kooperatif dan dinilai beritikad baik diharapkan dapat dilanjutkan dengan mengurus perizinan. "Kalau mereka baru mengurus sekarang, waktu 7 hari itu mungin tidak akan cukup. Itu sih urusan mereka dengen bagian perizinan," katanya.

Deden menuturkan, restoran atau kafe yang diprioritaskan untuk disidak untuk melihat perizinannya yaitu restoran yang melakukan pengerasan lahan hijau. Seperti di Tokyo Connection, area parkir di bagian depan, telah menghilangkan area trotoar. Selama mengurus perizinan, seluruh media promosi yang terpasang, diminta untuk diturunkan sementara.

Sementara itu penanggunjawab Tokyo Connection Riyanti mengaku telah memiliki izin usaha yang diurus oleh anggota Satpol PP. Namun ia tak bisa memperlihatkan surat perizinan tersebut.

"Suratnya ada di pemilik. Sudah punya surat izin kok kita," katanya

(tya/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads