Sebab pemilik kedua rumah makan tersebut mengaku saat ini sedang mengurus surat izin usaha. Jika dalam waktu tujuh hari kedua rumah makan tersebut tidak juga mengantongi izin, maka Satpol PP mengancam akan melakukan penyegelan.
"Sekarang ini memang belum disegel. Kami mengarahkan agar mereka segere memenuhi perizinan dalam 7 hari. Nanti kita cek lagi. Karena menurut pengakuan kedua pemilik, mereka sudah mengurus, tapi belum selesai," ujar Kasi Penertiban Satpol PP Kota Bandung saat ditemui disela-sela sidak di Jalan Progo, Selasa (18/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deden menuturkan, restoran atau kafe yang diprioritaskan untuk disidak untuk melihat perizinannya yaitu restoran yang melakukan pengerasan lahan hijau. Seperti di Tokyo Connection, area parkir di bagian depan, telah menghilangkan area trotoar. Selama mengurus perizinan, seluruh media promosi yang terpasang, diminta untuk diturunkan sementara.
Sementara itu penanggunjawab Tokyo Connection Riyanti mengaku telah memiliki izin usaha yang diurus oleh anggota Satpol PP. Namun ia tak bisa memperlihatkan surat perizinan tersebut.
"Suratnya ada di pemilik. Sudah punya surat izin kok kita," katanya
(tya/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini