Sejumlah perwakilan Satpol PP pun langsung bertemu dengan pemiliknya untuk mempertanyakan kelengkapan surat dan izin dari rumah makan tersebut. Setelah berbicara cukup lama, niat Satpol PP yang akan menyegel rumah makan tersebut urung dilakukan.
Petugas kemudian pergi meninggakan rumah makan tersebut, dan meminta agar pemilik mengurus izin. Kedatangan Satpol PP itu untuk menanyakan perizinan karena pembukaan rumah makan tersebut dinilai menyalahi aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Satpol PP akan mendatangi rumah makan tak berizin di sepanjang Jalan Progo.
Sementara itu pemlik Dapur Dahapati, Darwis Wijaya (67) menuturkan, ia sudah lama mengurus perizinan usaha rumah makan yang juga merangkap rumah tinggalnya dari tahun 1976.
"Sudah 3 tahun lalu saya urus izin. Saya pengen usaha mengikuti aturan, tapi sampai sekarang enggak tembus," terang Darwis yang mengaku telah meminta bantuan orang Pemkot Bandung untuk mendapatkan izin usahanya.
Rumah itu awalnya hanya warung nasi kecil biasa. Hanya saja, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir peminatnya semakin banyak. Apalagi rumah makan tersebut pernah diliput pakar kuliner Bondan Winarno.
"Ini awalnya hanya warung nasi. Hanya 5 tahun ke belakang saja mulai ramai dan banyak peminatnya. Sehingga ruang tamu saya buka untuk pengunjung," jelas Darwis.
Kdatangan petugas Satpol PP tersebut hanya menghasilkan permintaan agar media promosi seperti plang dicopot sampai izin keluar.
"Ya saya sekarang sedang mengurus, semoga cepat selesai. Tapi saya tidak diminta menutupnya," tutup Darwis.
(avi/avi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini