Diduga Pernah Terlibat Korupsi, Ramlan Comel Enggan Blak-blakan

Walikota Bekasi Bebas

Diduga Pernah Terlibat Korupsi, Ramlan Comel Enggan Blak-blakan

- detikNews
Kamis, 13 Okt 2011 14:42 WIB
Diduga Pernah Terlibat Korupsi, Ramlan Comel Enggan Blak-blakan
Bandung - Hakim ad hoc Tipikor Bandung Ramlan Comel enggan mengomentari pernyataan Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana soal dirinya pernah terlibat kasus korupsi. Ia menyatakan terpilih menjadi hakim tipikor setelah melalui proses seleksi dan menjadi lulusan terbaik di Medan.

"Ya silahkan saja. Saya enggak ada masalah sama itu (pernyataan Denny Indrayana-red). Itu saja ya tanggapannya. Dicurigai ya silahkan. Kalau saya sih silahkan saja mau disuruh mundur, disuruh anu ya saya siap. Kalau diperiksa juga saya siap," tandasnya pada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/10/2011).

Ketika didesak apakah dirinya memang pernah terlibat kasus korupsi, Ramlan mengaku tak berani ngomong banyak. "Kalau saya ngomong itu saya enggak berani, kalau ada yang ngomong silahkan. Saya lulus lewat prosedur baik tertulis dan tes lain, bahkan saya dapat nilai terbaik di Medan, boleh tanya pnaitia seleksinya," ujarnya.

Dicecar lagi wartawan, apakah Anda terlibat korupsi? "Saya enggak berani jawab, kalau saya berani jawab nanti salah, silahkan ke panitia seleksi, mahkamah agung atau kepada siapa lah, misal ke Denny (Satgas) silahkan," elaknya.

Selain memvonis tak bersalah Mochtar, Ramlan juga menjadi hakim anggota kasus Bupati Subang Eep Hidayat, yang juga divonis bebas. Ramlan berkeyakinan dua kepala daerah itu memang tak terbukti bersalah di persidangan.

"Kalau pertimbangan saya pribadi kasus itu kan dipelajari, berdasarkan fakta di persidangan yang ada, kan tugas hakim itu memeriksa mengadili dan memutuskan perkara, kita periksa. Ternyata saya berkeyakinan tidak bersalah. Kalau masalah materi, saya kan anggota, kita musyawarah berkali-kali majelis, saya pribadi, pandangan saya pribadi memang saya berkeyakinan tidak terbukti dari fakta persidangan, kalau saya uraikan banyak (alasannya). Kalau masalah iu sebaiknya tanya ke humas pengadilan atau kepala PN," jelasnya panjang lebar.

Ramlan beranggapan banyaknya komentar miring soal dibebaskannya Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad terhadap dirinya, adalah risiko pekerjaan.

"Saya waktu wwancara (sebelum jadi hakim tipikor-red) ditanya itu oleh prof Komariah 'apa saudara berani memutuskan bebas apabila jaksa tidak membuktikan dakwaannya', saya bilang siap sepanjang saya tidak ada kepentingan apa-apa. Itu waktu wawancara di diklat mahkamah agung, termasuk Pak Bambang kan wawancara saya juga dari masyarakat, dari ICW juga," tutur Ramlan.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum risau dengan putusan bebas Walikota Bekasi Mochtar Mohamad. Satgas pun menyoroti hakim yang menjadi pengadil kasus itu. Satgas bahkan menyebut ada hakim yang menangani kasus Mochtar, pernah terseret kasus korupsi. Dia berinisial R.

Penelusuran detikcom, nama hakim yang sempat jadi terdakwa korupsi yakni Ramlan Comel. Pada 2006, Ramlan yang pernah menjadi Direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) diduga terkait kasus korupsi dana over head senilai Rp 766 juta. Kasus ini ditangani Kejaksaan Pekanbaru.

Ramlan sempat divonis 2 tahun di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dibebaskan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Putusan itu menyebutkan Ramlan tidak terbukti korupsi. Saat itu Kejari sempat mengakukan kasasi.


(ern/ern)


Berita Terkait