Kejati Jabar pun Kecewa pada Pengadilan Tipikor Bandung

Kejati Jabar pun Kecewa pada Pengadilan Tipikor Bandung

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 23:31 WIB
Bandung - Kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim Tipikor Bandung tak hanya dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Tinggi Jabar pun mengaku kecewa. Sebab dua perkara korupsi yang disidik kejaksaan dan melibatkan kepala daerah, kalah di pengadilan.

Perkara korupsi yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung yaitu perkara dugaan korupsi Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat.

As Pidsus Kejati Jabar Fadil Zumhanna mengaku kecewa. Atas hasil putusan Pengadilan tersebut Fadil mengaku telah melakukan ekseminasi dan supervisi putusan hakim itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat putusan seperti itu, kami sudah eksaminasi dan supervisi. Kami coba teliti dari profesionalisme jaksa. Apa optimal melakukan pembuktian apa tidak. Apa dakwaan itu sudah memenuhi syarat di pasal 143 KUHP apa tidak. Sudah cermat, jelas dan lengkap atau tidak," jalas Fadil.

Baik tidaknya berkas dakwaan menurut Fadil terlihat pada putusan sela. Di mana majelis hakim pada dua perkara tersebut memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan menolak eksepsi dari terdakwa.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan pembuktian dalam sidang pun ada standarnya. "Bagaimana mengupas keterangan saksi dan juga barang bukti," katanya.

Dan menurut Fadil jaksa telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan yang seharusnya.

"Tidak ada yang salah. Hanya memang ada perbedaan pendapat hakim dan jaksa, itu hal yang wajar. Toh di antara hakim saja bisa berbeda," katanya.

Meski kecewa, Fadil menyatakan tetap menghormati keputusan hakim. "Itu kewenangan hakim dan saya menghormatinya. Kalau ditanya kecewa, ya betul kecewa. Masa saya gembira dengan putusan itu. Kekecewaan itu akan saya tuangkan dalam memori kasasi," katanya.

Meski terkesan kalah di persidangan dalam perkara korupsi kepala daerah, namun Fadil menyatakan tak akan gentar. "Tidak akan berkurang sedikit pun semangat bekerja memberantas korupsi," katanya.

Ia pun meminta pada para jaksa untuk tak membuat prasangka pada hakim . "Saya titip pada para jaksa untuk tidak berprasangka, karena kalau berprasangka terus nanti otak selalu berprasangka buruk terhadap apapun," tutur Fadil.

Empat Terdakwa Bebas

Lebih lanjut Fadil membeberkan, hingga saat ini sudah ada empat perkara yang terdakwanya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal ini bertolak belakang dengan yang dilansir Humas Pengadilan Tipikor Bandung yang menyebut hanya ada tiga perkara yang diputus bebas.

"Dari informasi jaksa, perkara Subadri Is Khotob juga bebas. Padahal perara yang sama dengan terdakwa Tony Sukarsah diputus bersalah," katanya. Perkara korupsi Subadri dan Tony yaitu proyek laboratorium multimedia di Bekasi.

Menanggapi itu, Humas Pengadilan Tipikor Bandung mengatakan, hingga hari ini memang baru 3 laporan putusan bebas yang diterima. "Yang saya tahu baru tiga, mungkin laporannya belum saya terima," tuturnya.

(ern/ern)


Berita Terkait