Pengadilan Tipikor Bandung: Vonis Bebas 3 Perkara Saja Kok Ribut

Pengadilan Tipikor Bandung: Vonis Bebas 3 Perkara Saja Kok Ribut

- detikNews
Rabu, 12 Okt 2011 15:01 WIB
Bandung - Putusan vonis Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Mohammad menuai sejumlah komentar miring. Ini sudah ketiga kalinya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa yang secara kebetulan merupakan kepala daerah. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Tipikor Bandung Sumantono mengatakan, prosentase vonis bebas dan bersalah sangat jauh. Hanya saja kebetulan yang divonis bebas adalah kepala daerah yang mendapatkan perhatian masyarakat dan media.

"Sejak Pengadilan Tipikor didirikan sejak 1 Januari, kami sudah menerima 84 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk itu 38 sudah diputus, 3 diantaranya bebas. Hanya saja, memang kebetulan sekali yang bebas ini adalah perkara yang melibatkan kepala daerah," ujar Sumantono pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, janganlah hanya 3 putusan bebas saja yang menjadi sorotan, karena jumlah yang diputus bersalah jumlahnya lebih banyak. Ia pun meminta agar jumlah perkara yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung dibandingkan juga dengan pengadilan tipikor di kota lainnya.

"Coba dong lihat juga di Semarang atau Surabaya, dicek berapa yang bebas, saya enggak perlu komentari, silahkan cari sendiri. Di Bandung, bebas 3 saja sudah ribut semuanya," katanya.

Ia menyebut, hukuman penjara perkara korupsi yang diputus di Pengadilan Tipikor Bandung beragam. Begitu juga dengan besarnya uang denda atau uang pengganti.

"Yang jelas belum pernah ada yang diputus dibawah satu tahun tdk ada. Kalau uang pengganti itu beda-beda," tuturnya.


(tya/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads