Hal itu diungkapkan Joko pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (12/10/2011).
"Kalau ada sorotan atau ada yang kritisi atas putusan itu silahkan. Termasuk dari KY, kalau mau menyoroti juga silahkan, kan memang itu tugasnya. Untuk mengawasi hakim. Majelis hakim sudah bekerja maksimal, proses sudah dijalani, hormati putusan dihormati. Tapi saya ya prihatin kalau dihujat, tapi ya kita terima saja. Ya sedih juga dihujat enggak karuan begitu. Saya akui tugas Pengadilan Tipikor berat untuk merespon korupsi. Tugas kita untuk mengadili," kata Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan bebas kemarin itu putusan bulat," katanya.
Ia menuturkan, bahwa dalam proses persidangan hingga keluarnya putusan, majelis hakim tidak bisa diintervensi.
"Saya sebagai pimpinan saja enggak boleh intervensi. Salah kalau begitu. Hasil pembuktian perkara, majelis kan tidak bisa diobok-obok. Kita menghormati keputusan majelis. Tapi kalau minta laporan kan wajar. Saya juga akan memberikan laporan pada MA dan PT selaku atasan," tuturnya.
Menurutnya, tak semua perkara yang masuk pengadilan harus dihukum jika memang tak bersalah.
"Saya juga bilang pada hakimnya jangan takut kalau memang harusnya bebas ya bagaimana. Ya hasil putusan hakim seperti itu. Apa setiap yang masuk harus dihukum semua?," katanya.
Ia mengatakan, perkara ini jadi sorotan karena hasil penyidikan KPK.
"Perkara ini kan hasil penyidikan kpk, jadi pemikiran ini tidak sembarangan. Tapi ya bagaimana lagi hasil putusan itu kewenangan majelis," tutupnya.
Sebagai catatan, vonis bebas bagi Mochtar Mohammad merupakan vonis bebas ketiga bagi kepala daerah di Jabar. Sebelumnya Tipikor Bandung juga memutus bebas Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat.
(tya/ern)










































