Ini Dia Pertimbangan Hakim Bebaskan Mochtar Mohammad

Ini Dia Pertimbangan Hakim Bebaskan Mochtar Mohammad

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 15:21 WIB
Ini Dia Pertimbangan Hakim Bebaskan Mochtar Mohammad
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohammad dari seluruh dakwaan jasa penuntut umum (JPU) KPK. Padahal sebelumnya JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Mochtar sendiri dijerat empat kasus yakni tuduhan suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan Piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta, dan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta itu punya pertimbangan membebaskan Mochtar dari tuntutan JPU. Untuk kasus suap anggota DPRD, majelis hakim menyatakan tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Tidak ada saksi yang menyatakan melihat pemberian uang," ungkap Azharyadi dalam putusannya.

Hal sama juga terjadi pada dakwaan jaksa soal penyalahgunaan anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta. "Majelis hakim berpendapat dakwaan subsider dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi tidak memenuhi syarat dan tidak terbukti," jelasnya.

Dakwaan ketiga juga tidak terbukti. Hal itu karena tidak ada saksi yang mengatakan bahwa Mochtar memberikan uang kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan meminta imbalan agar meraih Piala Adipura 2010.

"Di sini juga tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terdakwa menyerahkan dan atau meminta sesuatu (mendapat Piala Adipura - red) kepada Kementeran Lingkungan Hidup," cetusnya.

Hal sama juga diungkapkan majelis hakim untuk dakwaan keempat JPU yang menyebut terdakwa menyuap Rp 400 juta ke BPK agar mendapat opini WTP pada laporan keuangan daerah Pemkot Bekasi. Atas pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan Mochtar bebas.

Praktis bebasnya Mochtar jadi kepala daerah ketiga yang dibebaskan atas kasus dugaan korupi. Sebelumnya Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat juga dibebaskan dari dakwaan JPU.

Ini juga kali pertama KPK kalah dalam pengadilan. "Memang dakwaan JPU itu prematur," ujar Kuasa Hukum Mochtar, Darius.


(ors/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads