"Secara institusi (KPK) maupun JPU kita sangat kecewa dengan putusan ini. Kita akan melakukan upaya hukum selanjutnya," ujar salah seorang jaksa dari KPK, I Ketut Sumadana kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, semua dakwaan JPU sudah disesuaikan dengan barang bukti yang ada dan fakta yang terungkap di persidangan. "Hakim boleh saja punya satu pertimbangan berbeda (untuk membebaskan Mochtar Mohammad). Tapi yang jelas perkara ini kan masih belum selesai, kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya," tutur Ketut.
Dari empat dakwaan yang diberikan JPU, total Mochtar didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. "Barang bukti sudah ada, surat-surat dihadirkan, kita semua tahu, tapi hakim tidak mempertimbangkan itu," sesalnya.
(ors/ern)











































