Tercatat, sejak berdiri hingga sebelum vonis Mochtar keluar, KPK memegang rekor kesempurnaan penuntutan kasus korupsi. Terpidana korupsi hasil dakwaan jaksa KPK, tidak ada yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Di depan seratusan lebih pendukungnya, majelis hakim yang dipimpin Azharyadi Pria Kusuma, menjatuhkan vonis bebas murni pada Mochtar Mohammad. Putusan ini disambut bahagia pendukung Mochtar. Namun bagi jaksa KPK yang juga berada di ruang sidang itu, ini merupakan tamparan yang keras. Sebab kali pertama, jaksa KPK kalah di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mochtar dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Barang bukti sudah ada, surat-surat dihadirkan, kita semua tahu, tapi hakim tidak mempertimbangkan itu," tandas Ketut.
(ern/ern)











































