"Kami menuntut pengesahan RUU intelijen ditunda dan menolak rancangan ini disahkan," kata Ketua Umum KAMMI Jabar Edi Mardiana disela-sela demo.
Edi menambahkan, alasan penolakan karena terdapat pasal-pasal yang bermasalah serta multitafsir dan sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM). KAMMI Jabar juga menyoroti Pasal 32 ayat 2 RUU tersebut yang memberikan kewenangan kepada intelijen untuk penyadapan tanpa izin pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selayaknya intelijen ini super body yang tugasnya tumpang tindih dengan polri dan kejaksaan. Salah satunya bisa melakukan penyidikan. Ketakutan kita dalam hal ini HAM tidak dikedepankan, " katanya.
Pedemo membawa poster yang di antaranya bertulis 'RUU Intelijen=Pesanan New Orba' dan 'Kami Menolak RUU Intelijen'. Aksi tersebut berlangsung tertib dan mendapat penjagaan dari puluhat aparat polisi.
(bbn/ern)










































