Hari Ini, Walikota Bekasi Non-aktif Divonis

Hari Ini, Walikota Bekasi Non-aktif Divonis

- detikNews
Selasa, 11 Okt 2011 06:56 WIB
Hari Ini, Walikota Bekasi Non-aktif Divonis
Bandung - Hari ini, Selasa (11/10/2011), Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad akan menghadapi sidang vonis dugaan korupsi yang didakwakan padanya. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.

Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads