Pengadilan Tipikor Bandung mendapat sorotan dari berbagai kalangan dengan keputusannya yang terkesan mengobral vonis bebas terhadap kepala daerah di Jabar yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Majelis pimpinan Hakim I Gusti Lanang ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta agar Majelis menghukum Eep selama 8 tahun penjara sesuai pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat dihadiahi bebas murni oleh majelis hakim pada, Kamis 8 September lalu.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagai penerima dana APBD sebesar Rp 200 juta sebagai dana penunjang kegiatan bagi anggota DPRD Kota Bogor tahun anggaran 2002.
Untuk kasus walikota non-aktif Bekasi Mochtar Mohammad, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(ern/ern)










































