"Sesuai SOP untuk pengamanan, kami akan menerjunkan 500 personel," ujar Kabag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat dihubungi detikbandung.
Menurutnya sesuai informasi yang diperoleh kepolisian, hari ini akan ada ratusan massa pendukung maupun kontra Mochtar yang akan datang ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum menuntut Mochtar 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.
Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(ern/ern)










































