Hari Ini, Walikota Non-aktif Bekasi Divonis

Hari Ini, Walikota Non-aktif Bekasi Divonis

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 07:23 WIB
Hari Ini, Walikota Non-aktif Bekasi Divonis
Bandung - Hari ini, Senin (10/10/2011), Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad akan menghadapi sidang vonis dugaan korupsi yang didakwakan padanya. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntutnya 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta. Politisi PDIP ini didakwa empat kasus korupsi.

Suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010, penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta, suap untuk mendapatkan piala Adipura tahun 2010 senilai Rp 500 juta dan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 untuk mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads