Polisi menemukan mobil Suyatno lima jam setelah hilang, sekitar pukul 04.30 WIB di Tangerang. Meski sukses menemukan mobil, namun pelaku pencurian mobil tersebut masih belum ditemukan.
Sebelumnya mobil Suzuki ST 150 Futura, warna biru metalik, dengan nomor polisi D 1673 TK milik Suyatno diparkir di Warnet Budinet, di Jalan Budi RT 5 RW 3, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzan mengatakan, saat mobil ditemukan, pelaku sudah melarikan diri. Ia pun mengaku identitas pelaku masih belum diketahui dan akan terus diselidiki.
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil mobil yang sedang diparkir dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan kunci palsu "Dari pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta," tuturnya.
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentabg pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal sembilan tahun. Ia pun mengimbau masyarakat agar menghindari parkir di tempat yang sepi, atau yang tanpa petugas keamanannya. Sebaiknya kendaraan pun menggunakan kunci ganda atau dipasangkan alarm.
(tya/ern)











































