HLKI: Operator yang Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izin

HLKI: Operator yang Terbukti Melanggar Bisa Dicabut Izin

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 15:00 WIB
Bandung - Sedikitnya 200 konsumen layanan telekomunikasi mengadu ke Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) karena pulsanya tersedot oleh SMS. HLKI pun sudah melaporkannya kasus ini ke Polda Jabar. Operator telekomunikasi yang terbukti melanggar, bisa dikenai kurungan, denda, dan pencabutan izin operasional.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat HLKI Firman Turmantara saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Jumat (7/10/2011) pagi.

"Kalau memang terbukti bersalah atau melanggar, operator telekomunikasi dapat terkena sanksi pidana lima tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, dan izin operasionalnya dicabut," jelas Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firman, HLKI melapor ke Polda Jabar dengan terlapor beberapa operator jasa telekomunikasi. HLKI membuat laporan berdasarkan pasal KUHPidana tentang Penipuan dan merujuk UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Membuktikan laporan pulsa yang tersedot atau berkurang itu perlu proses hukum memakai pembuktian terbalik. Apakah nanti operator bisa membuktikan diri tidak bersalah," tuturnya.

Firman menambahkan, HLKI selama satu minggu ini menerima aduan dari ratusan konsumen yang mengaku korban perampokan pulsa. Tercatat hingga Jumat (7/10/2011), sudah sekitar 200 konsumen layanan telekomunikasi berdomisili di Jawa Barat yang menyampaikan keluhan kepada HLKI.

(bbn/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads