Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Pusat HLKI Firman Turmantara saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Jumat (7/10/2011) pagi.
"Kalau memang terbukti bersalah atau melanggar, operator telekomunikasi dapat terkena sanksi pidana lima tahun penjara, denda 2 miliar rupiah, dan izin operasionalnya dicabut," jelas Firman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuktikan laporan pulsa yang tersedot atau berkurang itu perlu proses hukum memakai pembuktian terbalik. Apakah nanti operator bisa membuktikan diri tidak bersalah," tuturnya.
Firman menambahkan, HLKI selama satu minggu ini menerima aduan dari ratusan konsumen yang mengaku korban perampokan pulsa. Tercatat hingga Jumat (7/10/2011), sudah sekitar 200 konsumen layanan telekomunikasi berdomisili di Jawa Barat yang menyampaikan keluhan kepada HLKI.
(bbn/ern)











































