Pemkot Janji Segera Tertibkan Minimarket 24 Jam

Pemkot Janji Segera Tertibkan Minimarket 24 Jam

- detikNews
Senin, 03 Okt 2011 17:51 WIB
Bandung - Dinas Perekonomian Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung bakal bersikap tegas dalam menertibkan minimarket yang beroperasi 24 jam. Keberadaan minimarket non-stop itu melanggar Perda No 2 tahun 2009 tentang jam buka toko atau minimarket dan supermarket.

Langkah tersebut merupakan buntut aksi pengeroyokan yang dilakukan geng motor di halaman Circle K, Jalan Ir H Djuanda atau Simpang Dago, Kota Bandung, Jumat (30/9/2011) lalu. Kejadian tersebut menewaskan Marianus B (23) dan melukai Stephentus Mezrid Miza (24).

"Penertiban nantinya bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bandung," jelas Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bandung Asep Sudrajat saat dihubungi wartawan via ponsel, Senin (3/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, aturan menyatakan tidak boleh ada minimarket yang beroperasi 24 jam. Dijelaskan dalam Perda tersebut, ucap Asep, jam buka berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Disinggung masih menjamurnya minimarket non-stop selama ini, Asep mengatakan hal itu jelas-jelas melanggar. Ia pun berjanji segera menindak keberadaan minimarket yang buka tidak sesuai aturan.

"Penindakan bagi pelanggar Perda itu kewenangan Satpol PP. Nanti kami koordinasi," ucap Asep.

Selain itu, terang dia, pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan minimarket tak cuma jam operasional. Tapi pihaknya masih menemukan minimarket menjual minuman beralkohol kadar lima persen seperti bir. Ia menjelaskan hal tersebut melanggar Perda no 11 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan agar tak menjualnya. Apabila imbauan pertama tidak dilakukan maka kembali mengirim surat imbauan hingga tiga kali. "Kalau ternyata tidak dituruti, maka kami razia," ucap Asep.

(bbn/ern)


Berita Terkait