Langkah tersebut merupakan buntut aksi pengeroyokan yang dilakukan geng motor di halaman Circle K, Jalan Ir H Djuanda atau Simpang Dago, Kota Bandung, Jumat (30/9/2011) lalu. Kejadian tersebut menewaskan Marianus B (23) dan melukai Stephentus Mezrid Miza (24).
"Penertiban nantinya bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bandung," jelas Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bandung Asep Sudrajat saat dihubungi wartawan via ponsel, Senin (3/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung masih menjamurnya minimarket non-stop selama ini, Asep mengatakan hal itu jelas-jelas melanggar. Ia pun berjanji segera menindak keberadaan minimarket yang buka tidak sesuai aturan.
"Penindakan bagi pelanggar Perda itu kewenangan Satpol PP. Nanti kami koordinasi," ucap Asep.
Selain itu, terang dia, pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan minimarket tak cuma jam operasional. Tapi pihaknya masih menemukan minimarket menjual minuman beralkohol kadar lima persen seperti bir. Ia menjelaskan hal tersebut melanggar Perda no 11 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan agar tak menjualnya. Apabila imbauan pertama tidak dilakukan maka kembali mengirim surat imbauan hingga tiga kali. "Kalau ternyata tidak dituruti, maka kami razia," ucap Asep.
(bbn/ern)










































