"Tidak ada toko yang buka 24 jam. Seharunya beroperasi dengan waktu normal. Nanti kami akan menertibkan kembali izin minimarket 24 jam. Artinya bisa kami larang (buka 24 jam)," kata Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda.
Ayi menyampaikan hal tersebut saat ditemui usai acara jumpa pers Bandung Bike Week 2011 di Babakan Siliwangi, Kota Bandung, Minggu (2011).
Menurut Ayi, pihaknya tidak pernah memberikan izin bagi pengusaha toko atau minimarket di Kota Bandung untuk beroperasi non-stop. Ia menilai keberadaan minimarket tersebut sering dijadikan area nongkrong kawula muda-mudi hingga larut malam.
Polrestabes Bandung menyatakan titik rawan kejahatan berandalan bermotor itu kerap terjadi di minimarket yang beroperasi 24 jam. Situasi tersebut bisa memicu atau mengundang aksi kejahatan geng motor, apalagi area minimarket menjadi tempat berkumpulnya anak muda.
Lebih lanjut Ayi menuturkan, pengelola minimarket berlabel 24 jam itu diimbau bisa beroperasi sesuai waktu normal. "Maksimal tutupnya jam 11 malam," ucap Ayi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan meminta Satpol PP untuk menertibkan minimarket 24 jam. Selain itu, Ayi bakal memerintahkan Satpol PP dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) mengkaji serta meneliti izin toko atau minimarket yang beroperasi 24 jam. Tak hanya itu, Ayi mengatakan segera membahas persoalan toko non-stop dan masalah geng motor dalam rapat koordinasi dengan unsur muspida.
Pada Jumat (30/9/2011) lalu, di Circle K, Jalan Dipatiukur (Simpang Dago), dua pemuda dikeroyok kawanan geng motor. Marianus B Raja Kapa (23) tewas terkapar bersimbah darah di jalan raya setelah pelaku menusuk menggunakan pecahan botol. Sedangkan Stephentus Mezrid Miza (24) mengalami luka berat akibat ditabrak sepeda motor pelaku.
Polisi memastikan pengeroyok ialah salah satu berandalan geng motor di Kota Bandung. Seorang pelaku yakni Marianus B Raja Kapa (23) berhasil ditangkap polisi, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbn/tya)










































