Penahanan Hakim Ad Hoc PHI Imas Dialihkan ke Lapas Sukamiskin

Penahanan Hakim Ad Hoc PHI Imas Dialihkan ke Lapas Sukamiskin

- detikNews
Senin, 26 Sep 2011 18:54 WIB
Penahanan Hakim Ad Hoc PHI Imas Dialihkan ke Lapas Sukamiskin
Bandung - Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari dialihkan tahanannya ke Lapas Sukamiskin sambil menunggu berkas dakwaan selesai oleh jaksa penuntut umum. Imas masuk ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.18 WIB dengan mengenakan kerudung dan baju merah muda serta celana abu-abu.

Selain Imas yang diduga menerima suap, Odih yang merupakan tersangka penyuap juga hari ini ditahan di Rutan Kebonwaru. Odih yang merupakan Manajer Administrasi PT OI Odi Juanda datang dengan mobil silver dan langsung masuk sekitar pukul 17.19 WIB. Sebelumnya Imas ditahan di Rutan Pondok Bambu dan Odih di Lapas Cipinang.

Mengenakan kemeja putih dan sweater cokelat serta celana abu-abu, Odih terlihat menghindari bidik kamera dengan bersembunyi di belakang petugas KPK yang mengantarnya. Ditangan kiri dan kanannya terlihat ia menjinjing tas besar, sementara di bahu kirinya sebuah tas slempang menyampir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituturkan Jaksa Penuntut KPK Hariyono, penahanan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pelimpahan ke kejaksaan. "Supaya nanti kalau dilimpahkan biar enggak repot. Sekitar seminggu lagi lah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Hariyono pada wartawan saat ditemui di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Senin (26/9/2011).

Ia menuturkan, paling lambat pembuatan berkas dakwaan akan selesai dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja. Lebih lanjut Hariyono mengungkapkan, ancaman hukuman untuk Imas maupun Odih akan berbeda.

"Ya berbeda ancaman hukumannya, karena yang satu menerima, yang satu pemberi. Kalau pemberi itu bisa dikenakan pasal 5, maksimal 5 tahun. Kalau penerima, bisa pasal 5, pasal 12, atau pasa 6," tuturnya.

KPK menangkap Imas ketika sedang berada di sebuah restoran di kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dari tangannya disita uang senilai Rp 200 juta dan mobil Avanza hitam. KPK menangkapnya bersama seorang pengusaha berinisial OJ.

(tya/ern)


Berita Terkait