Seperti diketahui, baik Eep maupun Ahmad diputus bebas oleh hakim pengadilan Tipikor Bandung dalam perkara dugaan korupsi. Sebelumnya setelah ditetapkan sebagai terdakwa, keduanya dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kan masih ada satu step. Kita harus tunggu dulu dari mahkamah (MA-red) kalau kejaksaan mengajukan kasasi," ujar sisten Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Herry Hudaya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (13/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum inkrah, statusnya masih nonaktif. Kalau tidak mengajukan kasasi, maka bisa segera dipulihkan. Ada waktunya nanti," katanya.
(tya/ern)










































