"Saya minta Dicky supaya mengurungkan niatnya mengundurkan diri kalau memungkinkan," kata Heryawan saat ditemui di GOR Bandung, Jalan Jakarta, Minggu (11/9/2011).
Meski mengundurkan diri sebagai wakil kepala daerah merupakan hal yang sah dilakukan, namun Heryawan berharap Dicky berubah pikiran. "Tapi di UU tidak jelas mekanismenya seperti apa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal itu hanya berlaku bagi pasangan kepala daerah yang berasal dari partai, sementara Aceng-Dicky terpilih dari jalur independen. "Ini yang masih perdebatan. Ini pengalaman pertama juga ada yang mengundurkan diri. Makanya nanti kita akan konsultasikan ke Depdagri," jelas Heryawan.
Ia menambahkan, surat pengunduran diri Dicky hingga saat ini masih berada di DPRD Kabupaten Garut dan belum disampaikan ke Pemprov Jabar.
(ors/avi)











































