Wali Kota Bandung sempat mendapat surat edaran dari Mendagri Gamawan Fauzi yang menyatakan salah satu isi perda bertentangan dengan Keppres. Di mana, minuman golongan A pengaturannya diatur pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah.
"Nanti minggu-minggu ini, saya mau ketemu dulu sama pimpinan ormas islam. Semuanya ada 14 ormas," ucap Dada kepada wartawan usai menghadiri halal bihalal
di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (8/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal komunikasi dengan DPRD, Dada menyatakan masih menunggu hasil pertemuan nanti. "Dengan ormas Islam dulu lah. DPRD juga kan pasti terserah (keinginan)
masyarakat," tuturnya.
Sementara apapun hasilnya nanti, Dada mengaku bakal mengirim surat ke Kemendagri. "Tinggal kita menyatakan surat saja ke Kemendagri, kalau misalnya masyarakat Bandung ingin mempertahankan (Perda Miras), seperti apa langkah Kemendagri," tandas Dada.
(ors/ern)










































