"Allahu Akbar, Allahu Akbar. Merdeka, merdeka," sorak hadirin yang hadir di ruang sidang VII Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (8/9/2011).
Ahmad yang mengenakan batik lengan panjang itu pun memeluk para pengacaranya. Setelah itu ia pun sujud syukur di lantai diantara meja hakim dan kursi terdakwa yang sebelumnya ia duduki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didesak sejumlah wartawan, Ahmad pun mengungkapkan rasa sukur dan bahagianya atas putusan yang diberikan hakim tipikor.
"Terimakasih pada keluarga besar saya pada seluruh komponen Kota Bogor yang telah menggemleng saya sebagai pribadi yang kuat. Juga pada wartawan yang banyak membantu mempublikasikan fakta persidangan. Jaga kesehatan ya semua," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan tunjangan yang didapatkan Ahmad Ru'yat merupakan bagian dari hak sebagai anggota DPRD Kota Bogor. Terdakwa pun tidak terlibat langsung dalam pembahasan Dana Penunjang Kegiatan Anggota DPRD Kota Bogor pada APBD Pemkot Bogor Tahun Anggaran 2002.
"Terdakwa juga tidak ikut dalam penyusunan kebijakan anggaran untuk itu," katanya.
(tya/ern)











































