"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU. Karena itu terdakwa harus dipulihkan hak-haknya seperti sebelum perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Joko Siswanto dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang VI, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (9/9/2011).
Majelis hakim membebaskan baik dakwaan primer maupun sekunder. Majelis hakim menilai, tunjangan yang diterima oleh terdakwa sudah sesuai dengan aturan dan merupakan bagian dari haknya sebagai anggota DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad yang menjadi anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 itu menerima dana penunjang kegiatan DPRD Kota Bogor sebesar Rp 122 juta pada APBD 2002.
Ahmad yang mengenakan batik cokelat lengan panjang, celana pantalon dan sepatu vantopel hitam itu terlihat tenang selama mengikuti sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Empat orang penasehat hukum mendampinginya dalam sidang kali ini.
Sebelumnya Tipikor Bandung juga membebasakan Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dalam kasus dugaan korupsi pajak PBB.
(tya/ern)











































