Bandung - Sebanyak 7.895 narapidana yang menghuni di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jabar mendapat remisi Idul Fitri. 212 napi di antaranya mendapatkan remisi II atau bebas.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenhum HAM Jabar Dedi Sutardi mengatakan jumlah narapidana saat ini mencapai 11.637 yang tersebar di 21 Lapas dan 2 Rutan.
"Untuk Hari Raya sebanyak 7.895 mendapatkan remisi dan 212 di antaranya mendapat remisi bebas," katanya saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Selasa (30)/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan remisi yang diperoleh narapidana itu beragam. Untuk Hari Raya ini, berkisar 15 hari hingga dua bulan. Menurutnya para napi yang mendapat remisi adalah napi yang telah menjalani enam bulan penjara. "Kecuali napi PP 28 ya, yaitu kasus korupsi dan narkoba. Mereka berhak dapat remisi kalau sudah menjalani satu per tiga masa tahanan," jelasnya.
(ern/ern)