"Untuk mendeteksi positif dan negatif memakai psikotropika dan narkotik ini butuh lima menit saja. Alat tes urine ini langsung mengetahui kategori zat terlarang yang digunakan sopir," jelas Kabid Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Jabar, Dani Herdiana.
Dani mengungkapkan hal tersebut saat ditemui wartawan disela kegiatan pemriksaan kesehatan dan tes urine khusu sopir angkutan umum di Terminal Cicaheum, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (24/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, rapid test atau alat narkotik ini kami siapakan 100 buah. Jadi satu alat tes untuk satu sopir," kata Dani.
Menurut Dani, alat tersebut nantinya mendeteksi lima parameter kandungan zat terlarang yakni benzodiazepme (psikotropika), cocain, morphine, methamphetamine, dan MDMA(narkotika). Rapid test ini nantinya menggolongkan secara jitu kategori zat-zat terlarang.
"Ada indikator warna yang nanti muncul pada alat tersebut. Jadi ketahuan sopir yang menggunakan ganja atau sabu dari warna tadi," ucapnya.
Pantauan detikbandung di lokasi kejadian, tidak tampak wajah cemas dari para sopir yang diperiksa urine. Mereka antusias menyambut kegiatan tersebut.
Pihak kepolisian bakal melarang para sopir bus mengangkut penumpang bila terbukti menggunakan psikotropika dan narkotik. Bahkan, sopir yang dinyatakan positif akan diproses sesuai ketentuan hukum.
(bbn/ern)











































