13 Eks Karyawan PT DI Menangkan Gugatan ke Perusahaan

13 Eks Karyawan PT DI Menangkan Gugatan ke Perusahaan

- detikNews
Selasa, 23 Agu 2011 17:11 WIB
Bandung - Tiga belas mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) memenangkan gugatan dana pensiun di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. PT DI pun diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban dengan membayar sisa kekurangan pemberian dana pensiun pada 13 orang penggugat tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja PT DI (Spedi) Haribes saat ditemui di kantor PT DI, Jalan Pajajaran, Selasa (23/8/2011). Putusan PHI tersebut diputuskan pada 2 Agustus lalu.

"Kasus kita di PHI menang pada 2 Agustus untuk 13 orang mantan karyawan. PTDI diminta bayar kekurangannya Rp 6 Miliar untuk 13 orang," ujar Haribes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 13 karyawan menggugat PT DI karena dinilai tidak menggunakan tabel gaji pokok terakhir saat memberikan dana pensiun, melainkan menggunakan tabel gaji tahun 1991.

"Jadi PHI sudah mengacu pada upah pokok terakhir," katanya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada 45 orang pensiunan yang juga akan mengajukan gugatan yang sama ke tripartit Disnaker Kota Bandung. Ia menjelaskan, saat tripartit panggilan kedua, pihak direksi tidak hadir dan Kamis (25/8/2011) ada panggilan ketiga.

"Kalau direksi tidak hadir juga Disnaker akan mengeluarkan aturan sepihak," katanya.

(tya/ern)


Berita Terkait