Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja PT DI (Spedi) Haribes saat ditemui di kantor PT DI, Jalan Pajajaran, Selasa (23/8/2011). Putusan PHI tersebut diputuskan pada 2 Agustus lalu.
"Kasus kita di PHI menang pada 2 Agustus untuk 13 orang mantan karyawan. PTDI diminta bayar kekurangannya Rp 6 Miliar untuk 13 orang," ujar Haribes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi PHI sudah mengacu pada upah pokok terakhir," katanya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada 45 orang pensiunan yang juga akan mengajukan gugatan yang sama ke tripartit Disnaker Kota Bandung. Ia menjelaskan, saat tripartit panggilan kedua, pihak direksi tidak hadir dan Kamis (25/8/2011) ada panggilan ketiga.
"Kalau direksi tidak hadir juga Disnaker akan mengeluarkan aturan sepihak," katanya.
(tya/ern)











































