Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang menanyai kuasa hukum Eep dan JPU.
"Kami sangat menerima putusan itu yang mulia," ujar Abdi Yuhana Ketua Tim Penasehat Hukum Eep saat ditanyai tanggapan atas hasil vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja kurang puas karena bnyak fakta persidangan yang tidak terungkap. Kami siap mengajukan kasasi," kata Rachman.
Usai sidang, Eep mengatakan dirinya mengucapkan terimakasih pada JPU yang telah menuntutnya dengan hukuman maksimal dalam sidang tuntutan sebelumnya.
"Alhamdlillah saya bersyukur. Saya tidak membenci siapapun. saya mengucapkan terimaksih pada JPU, masyarakat juga teman-teman insan pers. Pada LSM yang kontra terhadap saya juga saya ucapkan terimakasih, ini bagian dari proses demokrasi yang di negara nkri dan saya sangat menghargai," katanya.
(tya/ern)











































