JPU Pertimbangkan Banding Putusan Bebas Pada Eep Hidayat

JPU Pertimbangkan Banding Putusan Bebas Pada Eep Hidayat

- detikNews
Senin, 22 Agu 2011 17:28 WIB
JPU Pertimbangkan Banding Putusan Bebas Pada Eep Hidayat
Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Bupati Subang Nonaktif Eep Hidayat. Sebelumnya JPU menuntut Eep dengan hukuman perjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang menanyai kuasa hukum Eep dan JPU.

"Kami sangat menerima putusan itu yang mulia," ujar Abdi Yuhana Ketua Tim Penasehat Hukum Eep saat ditanyai tanggapan atas hasil vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara perwakilan JPU, Rachman Firdaus menyatakan akan pikir-pikir dulu. Ditemui usai sidang, Firman mengatakan kemungkinan besar JPU akan mengajukan langkah hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Tentu saja kurang puas karena bnyak fakta persidangan yang tidak terungkap. Kami siap mengajukan kasasi," kata Rachman.

Usai sidang, Eep mengatakan dirinya mengucapkan terimakasih pada JPU yang telah menuntutnya dengan hukuman maksimal dalam sidang tuntutan sebelumnya.

"Alhamdlillah saya bersyukur. Saya tidak membenci siapapun. saya mengucapkan terimaksih pada JPU, masyarakat juga teman-teman insan pers. Pada LSM yang kontra terhadap saya juga saya ucapkan terimakasih, ini bagian dari proses demokrasi yang di negara nkri dan saya sangat menghargai," katanya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads