"Di sebuah kontrakan di Bogor, petugas menangkap tersangka Erik (33) yang menyimpan 133 kilogram ganja. Saat bersamaan, tersangka Agus yang berada di kontrakan itu turut diamankan karena diketahui membawa sabu seberat 90 gram yang nilainya lebih seratus juta rupiah," ujar Kapolres Cimahi AKBP Rudy Heriyanto Adi Nugroho di di Mapolresta Cimahi, Senin (22/8/2011).
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali menyita seratusan kilogram ganja di Tangerang. Di sebuah rumah tinggal, polisi menyita 154 kilogram ganja dari seorang tersangka yaitu Mucholis alias Gepeng (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbn/ern)











































